RUU PPDK Diharapkan Bermanfaat dan Bermakna
Indonesia sebagai negara kepulauan sangat membutuhkan aturan hukum yang mengatur pembangunan. Tercatat ada 17.508 pulau di Nusantara dan 5.707 di antaranya belum mempunyai nama. Kepulauan-kepulauan yang jauh dari ibu kota kabupaten atau provinsi itu, kerap kurang mendapat perhatian dan tak tersentuh pembangunan.
Ketua Pansus RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDK) Abdul Gaffar Pattape (F-PD), Rabu (10/7) di Gedung DPR berharap, agar RUU yang dibahas Pansus ini bisa lebih bermanfaat dan bermakna secara nasional. Untuk itu, dibutuhkan keteletian dalam membahas RUU ini baik oleh DPR maupun pemerintah.
RUU ini, ungkap Gaffar, sudah setahun dibahas. Semua fraksi memberikan pandangannya untuk memperkaya RUU PPDK tersebut. Dan Pansus kali ini sudah mendengarkan pandangan pemerintah soal muatan materi RUU PPDK. Seperti diketahui, pemerintah yang dikoodinatori Mendagri, cenderung ingin menyatukan RUU ini ke dalam RUU Pemda yang juga sedang dibahas DPR.
Ditanya kapan RUU ini bisa diselesaikan, Gaffar menjawab, “Insyaallah sebelum Pemilu sudah selesai. Mudah-mudahan kita punya pengertian dan lancar sampai kita masuk pada masa persidangan yang keenam ini.”
Banyak substansi yang diatur dalam RUU PPDK. Misalnya, membangun manajemen pemerintahan kepulauan, pelayanan kesehatan terpadu, pelayanan pendidikan, hingga mengatur keuangan kepulauan. (mh) foto:wahyu/parle